- Model fasilitas Pelayanan Kesehatan Tinkat Primer = Klinik Pratama (PERMENKES No 028/MENKES/PER/ I/2011,Tentang KLINIK)
- Pintu masuk rujukan pasien (termasuk warga UI) untuk ke RSUI sesuai dengan sistem jaminan kesehatan Nasional 2014
- Fasilitas pendidikan dan penelitian bagi mahasiswa Rumpun Ilmu Kesehatan untuk pelayanan primer, interprofesional baik di klinik maupun di masyarakat
- Memelihara dan meningkatkan kesehatan warga UI
Menurut SK REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA No. 0275/SK/R/UI/2015
- Melaksanakan program pelayanan kesehatan bagi warga UI dan masyarakat ;
- Melaksanakan pelayanan konseling bagi warga UI;
- memfasilitasi pendidikan dan penelitian terkait layanan kesehatan primer.
oleh karena itu struktur organisasi Klinik Satelit UI menggambarkan seluruh fungsi diatas, sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar