Petugas kebersihan dilingkungan Universitas
Indonesia merupakan pekerja yang memiliki resiko tinggi menghadadpi masalah
kesehatan, serta sebaliknya bila petugas kebersihan mengidap penyakit menular,
maka akan beresiko menularkan ke sivitas akademika di lingkungannya. Oleh sebab
ituhasil advokasi pihak terkait, pengusaha pemenang tender untuk petugas
kebersihan bersedia menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan untuk petugas
kebersihan yang menjadi anggotannya.
Pemeriksa
kesehatan dilaksanankan pada tanggal 13 April 2017 yang meliputi 212 petugas
kebersihan
Dari hasil pemeriksaan kesehatan terdapat 13
orang yang dicurigai mengidap tuberculosis aktif, sehingga disimpulkan sebagai
tidak layak kerja sememtara hingga dapat menunjukan bukti telah berobat TBC dan
istirahat selama 2 minggu dalam minum obat. Sisanya 199 petugas kebersihan
dinyatakan layak kerja dengan dan tanpa catatan.
Catatan untuk
yang layak kerja adalah:
1 orang laik
kerja dengan catatan bekerja dalam gedung, 1 orang laik kerja tetapi dengan
beban ringan dan tidak naik tangga selama kehamilan, 54 orang laik kerja namun
harus kembali kedokter secepatnya, 18 orang laik kerja namun harus kembali
kedokter gigi, 2 orang harus ke dokter dan kedokter gigi sekaligus, 1 orang
harus ke psikolog untuk konsultasi. Sisanya 122 dinyatakan laik kerja tanpa
catatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar